Pak Jaka memiliki rumah dan toko yang letaknya terpisah, rumah berada di jl. Ahmad Yani sedangkan tokonya berada di Pasar Cikurubuk. Adapun rincian ukuran rumah dan toko adalah sebagai berikut : a. Rumah: - Tanah. : 600 m2, NJOP/m2 = Rp. 750.000 - Bangunan : 350 m/2, NJOP/m2=Rp. 1.150.000 b. Toko: - Tanah : 300 m2, NJOP/m2 = Rp. 635.000. - Bangunan : 150m2, NJOP/m2= Rp.950.000, Besarnya NJOPTKP di wilayah tersebut adalah Rp. 10.000.000,- Berapakah PBB yang harus dibayar oleh pak Jaka? Jawaban: Rumus PBB terutang = 0.5% x NJKP NJKP = 40% dari NJOP jika bernilai lebih dari 1 miliar NJKP = 20% dari NJOP jika bernilai kurang dari 1 miliar NJOP = (NJOP Bumi + NJOP Bangunan) - NJOPTKP NJOP Bumi = Luas tanah x Nilai tanah NJOP Bangunan = Luas bangunan x Nilai Bangunan Penjelasan: a. Rumah NJOP Tanah = 600 m2 x Rp 750.000/m2 = Rp 450.000.000 NJOP Bangunan = 350 m2 x Rp 1.150.000/m2 = Rp 402.500.000 NJOP = Rp 450.000.000 + Rp 402.500.000 = Rp 852.500.000 - Rp 10.000.000 = Rp 842.500.00...