Pak Jaka Memiliki Rumah Dan Toko Yang Letaknya Terpisah, Rumah Berada Di Jl. Ahmad Yani Sedangkan Tokonya Berada Di Pasar Cikurubuk. Adapun Rincian Ukuran

Pak Jaka memiliki rumah dan toko yang letaknya terpisah, rumah berada di jl. Ahmad Yani sedangkan tokonya berada di Pasar Cikurubuk. Adapun rincian ukuran rumah dan toko adalah sebagai berikut : a. Rumah: - Tanah. : 600 m2, NJOP/m2 = Rp. 750.000 - Bangunan : 350 m/2, NJOP/m2=Rp. 1.150.000 b. Toko: - Tanah : 300 m2, NJOP/m2 = Rp. 635.000. - Bangunan : 150m2, NJOP/m2= Rp.950.000, Besarnya NJOPTKP di wilayah tersebut adalah Rp. 10.000.000,- Berapakah PBB yang harus dibayar oleh pak Jaka?

Jawaban:

Rumus PBB terutang = 0.5% x NJKP

NJKP =  40% dari NJOP jika bernilai lebih dari 1 miliar

NJKP = 20% dari NJOP jika bernilai kurang dari 1 miliar

NJOP = (NJOP Bumi + NJOP Bangunan) - NJOPTKP

NJOP Bumi = Luas tanah x Nilai tanah

NJOP Bangunan = Luas bangunan x Nilai Bangunan

Penjelasan:

a. Rumah

NJOP Tanah = 600 m2 x Rp 750.000/m2 = Rp 450.000.000

NJOP Bangunan = 350 m2 x Rp 1.150.000/m2 = Rp 402.500.000

NJOP = Rp 450.000.000 + Rp 402.500.000 = Rp 852.500.000 - Rp 10.000.000 = Rp 842.500.000

NJKP ≤ 1 miliar maka NJKP = 20%

NJKP = 20% dari Rp 842.500.000 = Rp 168.500.000

PBB Terutang = 0.5% x Rp 168.500.000 = Rp 842.500

b. Toko

NJOP Tanah = 300 m2 x Rp 635.000/m2 = Rp 190.500.000

NJOP Bangunan = 150 m2 x Rp 950.000/m2 = Rp 142.500.000

NJOP = Rp 190.500.000 + Rp 142.500.000 = Rp 333.000.000 - Rp. 10.000.000 = Rp 323.000.000

NJKP = 20% dari Rp 323.000.000 = Rp 64.600.000

PBB terutang = 0.5% x Rp 64.600.000 = Rp 323.000

Maka PBB yang dibayarkan untuk kedua bangunan yaitu rumah dan toko adalah Rp 842.500 + Rp 323.000 = Rp 1.165.500


Comments