Pak Jaka Memiliki Rumah Dan Toko Yang Letaknya Terpisah, Rumah Berada Di Jl. Ahmad Yani Sedangkan Tokonya Berada Di Pasar Cikurubuk. Adapun Rincian Ukuran
Pak Jaka memiliki rumah dan toko yang letaknya terpisah, rumah berada di jl. Ahmad Yani sedangkan tokonya berada di Pasar Cikurubuk. Adapun rincian ukuran rumah dan toko adalah sebagai berikut : a. Rumah: - Tanah. : 600 m2, NJOP/m2 = Rp. 750.000 - Bangunan : 350 m/2, NJOP/m2=Rp. 1.150.000 b. Toko: - Tanah : 300 m2, NJOP/m2 = Rp. 635.000. - Bangunan : 150m2, NJOP/m2= Rp.950.000, Besarnya NJOPTKP di wilayah tersebut adalah Rp. 10.000.000,- Berapakah PBB yang harus dibayar oleh pak Jaka?
Jawaban:
Rumus PBB terutang = 0.5% x NJKP
NJKP = 40% dari NJOP jika bernilai lebih dari 1 miliar
NJKP = 20% dari NJOP jika bernilai kurang dari 1 miliar
NJOP = (NJOP Bumi + NJOP Bangunan) - NJOPTKP
NJOP Bumi = Luas tanah x Nilai tanah
NJOP Bangunan = Luas bangunan x Nilai Bangunan
Penjelasan:
a. Rumah
NJOP Tanah = 600 m2 x Rp 750.000/m2 = Rp 450.000.000
NJOP Bangunan = 350 m2 x Rp 1.150.000/m2 = Rp 402.500.000
NJOP = Rp 450.000.000 + Rp 402.500.000 = Rp 852.500.000 - Rp 10.000.000 = Rp 842.500.000
NJKP ≤ 1 miliar maka NJKP = 20%
NJKP = 20% dari Rp 842.500.000 = Rp 168.500.000
PBB Terutang = 0.5% x Rp 168.500.000 = Rp 842.500
b. Toko
NJOP Tanah = 300 m2 x Rp 635.000/m2 = Rp 190.500.000
NJOP Bangunan = 150 m2 x Rp 950.000/m2 = Rp 142.500.000
NJOP = Rp 190.500.000 + Rp 142.500.000 = Rp 333.000.000 - Rp. 10.000.000 = Rp 323.000.000
NJKP = 20% dari Rp 323.000.000 = Rp 64.600.000
PBB terutang = 0.5% x Rp 64.600.000 = Rp 323.000
Maka PBB yang dibayarkan untuk kedua bangunan yaitu rumah dan toko adalah Rp 842.500 + Rp 323.000 = Rp 1.165.500
Comments
Post a Comment